Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tak Mau Bayar Denda Tilang
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, selama kurun waktu lima bulan, sudah ada 20 ribu lebih kendaraan yang diblokir karena tidak membayar denda tilang di pengadilan.
"Periode Agustus 2015 sampai Januari 2016 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari 2016.
Budiyanto menuturkan, ada beberapa penyebab kendaraan para pelanggar diblokir, salah satunya terdakwa tidak menghadiri sidang di pengadilan sesuai Pasal 216 KUHP.
"Kemudian terdakwa juga tidak membayar pidana denda terhadap pelanggaran yang sampai dengan divonis dan sudah ada penetapan atau barang bukti tidak diambil," ujarnya.
Dengan tidak menghadiri sidang tilang, Budiyanto menambahkan, bisa dijadikan peluang bagi pelanggar untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan polisi palsu dengan alasan STNK atau SIM hilang.
"Jadi bisa dijadikan untuk buat laporan palsu, alasannya SIM atau STNK hilang, nanti buat baru lagi. Padahal kan kena tilang, ini bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam periode yang sama, beberapa pelanggar sudah mengajukan permohonan buka blokir sebanyak 327 pelanggar. Adapun, persyaratan buka blokir yakni melampirkan bukti telah membayar denda, cek fisik kendaraan, foto copy STNK, dan foto copy KTP.
"Perlu ditambahkan bahwa tidak memenuhi kewajiban hukum dengan tidak menghadiri sidang di pengadilan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan," ucapnya.