Remas Dada Wanita di JPO, Agil Terancam Dibui 2,8 Tahun

Agil, pelaku peremas dada wanita di jembatan penyeberangan orang (JPO), Stasiun Sudirman, Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Agil, pelaku peremas dada wanita di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Sudirman, Thamrin, Jakarta Pusat terancam menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Kompol Ridwan R Soplanit, mengatakan ancaman kurungan selama itu, sesuai dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tentang pelecehan seksual.

"Tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP," kata Kompol Ridwan, Selasa, 23 Februari 2016.

Sejak diamankan polisi usai kedapatan meremas dada wanita berinisial AT (21 tahun), pemuda asal Babelan, Bekasi itu masih mendekam di ruang tahanan Polsektro Menteng.

Kondisi kesehatan Agil pun sehat meskipun saat diamankan di lokasi pelecehan seksual, Agil sempat dipukuli warga. "Sehat kok. Ia (Agil) masih kami periksa dan tidak kenapa-kenapa," ujar Ridwan.

Agil meremas dada AT sekitar pukul 09.30 WIB, Senin, 22 Februari 2016 di JPO Stasiun Sudirman. Agil mengakui sengaja meremas dada korban karena terangsang usai menonton video porno di telepon genggamnya. Agil mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu. (ase)