Sidang Praperadilan Jessica Dikebut, Ada Apa?
- ANTARA
VIVA.co.id – Hakim I Wayan Merta, selaku hakim yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, berencana mempercepat proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Percepatan dilakukan, karena sidang praperadilan memiliki batas waktu penyelesaian perkara selama tujuh hari. Jika dimulai hari ini, 23 Februari 2016, maka putusan sidang diperkirakan jatuh pada 2 Maret 2016. Namun, pada tanggal tersebut, menurut Wayan, akan diadakan peresmian gedung PN Jakpus.
"Mengingat bahwa tanggal 2 nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2," kata Hakim Wayan saat memimpin sidang praperadilan di PN Jakpus, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016.
Dalam sidang perdana praperadilan hari ini, Jessica selaku pihak pemohon, menegaskan tidak akan mengajukan tanggapan atau replik terhadap jawaban Polri sebagai termohon.
"Pihak pemohon setelah ada jawaban dari pihak termohon akan tetap pada permohonan atau akan ajukan replik, duplik?" tanya hakim Wayan pada tim kuasa hukum Jessica.
"Kita akan tetap pada permohonan," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di persidangan.
Hakim Wayan pun memutuskan untuk melanjutkan kembali sidang praperadilan esok hari, dengan agenda mendengarkan jawaban Polri atas permohonan gugatan. Namun, Hakim meminta agar kedua pihak menyiapkan alat bukti, saksi dan dokumen pendukung terkait kasus ini, untuk mempersingkat waktu pelaksanaan sidang.
"Termohon, siapkan alat bukti, saksi, dan lainnya dalam jawaban. Jadi esok jawaban dari pihak termohon dulu, baru setelah itu pihak pemohon akan menunjukkan bukti surat dulu, esok harinya lagi saksi ahli. Sidang besok pukul 09.00 WIB pagi," ujar Wayan.