Jika Mangkir, Polisi Tahu di mana Daeng Azis Berada

Tokoh kawasan Kalijodo, Daeng Azis (pakai topi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Kepolisian berharap tersangka pelacuran perempuan di kawasan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, memenuhi surat panggilan yang dilayangkan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Dia tersangka, besok diperiksa, kalau dia warga negara yang baik dia datang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti Krishna di Polda Metro Jaya. Selasa 23 Februari 2016.

Namun, menurut Krishna, jika Daeng Azis tidak datang alias mangkir hingga surat panggilan ketiga dilayangkan, maka sesuai prosedur polisi akan memburunya.

"Polisi tahu, tapi polisi tidak ngomong. Polisi tahulah Daeng Azis di mana. Kita lihat nanti kalau dia tidak datang. Kan ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, tidak langsung ditahan, diperiksa dulu dan cukupi alat bukti," kata Krishna.

kepolisian telah malayangkan surat panggilan kepada pria yang selalu mengenakan topi koboi itu dengan waktu pemeriksaan Rabu, 24 Februari 2016.

Krishna menambahkan, penetapan tersangka Daeng Azis terkait penangkapan dan penetapan tersangka seorang muncikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45).

Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo Jalan Kepanduan II Rt.001/005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe ini berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan oleh Pemprov DKI. "Iya (terkait itu)," kata Krishna.

Diketahui, dari informasi yang didapatkan, tersangka Daeng Nakku kafenya mendapatkan kondom dari Maman yang merupakan orang suruhan Daeng Aziz dan juga minuman keras yang dibeli dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka.

Sementara itu, untuk ratusan anak panah yang ditemukan di kafe Intan milik Daeng Azis, Krishna menyebut pihaknya masih menganalisa terlebih dulu.

Selain itu, di Kafe Intan milik Daeng Azis polisi menemukan berkerat-kerat botol dan senjata tajam. "Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka)," kata Krishna.

Sebelumnya diketahui, polisi berhasil mengamankan Daeng Nakku atas laporan seorang PSK berinisial N alias Novi pada Minggu, 22 Februari 2016.

Novi diketahui, akan diintimidasi bila tidak mau melayani pengunjung yang datang. Berdasarkan laporan no LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nakku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.