Warga Kalijodo Menggugat, Ahok: Penertiban Tetap Berjalan

Warga pindah dari kawasan Kalijodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, gugatan warga lokalisasi prostitusi terselubung Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur atas Surat Peringatan Pertama (SP 1) Pemerintah Kota Jakarta Utara, terhadap warga pemilik bangunan di kawasan lokalisasi, tidak akan terlalu berarti.

Pemerintah, kata Ahok, sapaan Basuki memiliki argumen kuat penertiban harus terlaksana untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Adanya gugatan tidak akan menghambat dikeluarkannya SP 2, SP 3, hingga SPB (Surat Perintah Bongkar) jika warga tak kunjung meninggalkan hunian.

"Saya kira, jika mau gugat ke PTUN, gugat saja. (Tahapan penertiban) tetap berjalan. Untuk kepentingan umum kita bisa diskusi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Februari 2016.

Warga Kalijodo yang diwakili kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution kemarin mendaftarkan gugatan atas SP 1 penertiban ke PTUN Jakarta Timur.

Rencana penertiban dinilai tidak memikirkan kelanjutan nasib warga, baik warga yang huniannya harus dibongkar, maupun warga yang lokasi huniannya tidak tertera dalam daftar bangunan yang disebut termasuk ke dalam jalur hijau yang diterangkan di dalam SP.

Pelayangan gugatan ditargetkan membatalkan tahapan penertiban sehingga rencana pemerintah meniadakan bangunan di kawasan Kalijodo tidak terlaksana.