'Amunisi' Polisi Hadapi Sidang Praperadilan Jessica
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Polda Metro bersiap diri untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Rencananya, sidang perdana praperadilan ini akan dilakukan pada hari ini, Selasa 23 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya selaku Dirkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) sudah berikan kuasa pada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), penasihat hukum Polda Metro," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin malam 22 Februari 2016.
Krishna pun menambahkan, dia sudah menyampaikan semuanya kepada Bidkum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah sampaikan pada Bidkum, dari awal penyidikan kasus ini, mereka sudah dilibatkan. Mereka juga sudah tahu kasusnya, mereka yang akan mewakili kami. Kita lihat saja di sidang," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Jessica mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dan penetepan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jessica diduga orang yang terlibat dalam kematian Mirna saat meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Nantinya, Perkara praperadilan yang diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama I Wayan Nerta dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.