Polisi Bongkar Komplotan Penipu Belanja Online
Senin, 22 Februari 2016 - 17:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku penipuan di situs belanja
online
atau
e-commerce
. Kelima pelaku yang berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan, dibekuk pada 8 dan 9 Februari 2016.
Kelima tersangka tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan modus kelompok tersebut melakukan penipuan dengan membuat akun palsu di website toko
online
.
"Mereka mempromosikan barang berupa sepeda motor, jam tangan, batu akik, sepeda, mobil,
handphone
, dan barang lainnya," ujar Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Februari 2016.
Baca Juga :
"Karena pada dasarnya barang tersebut tidak pernah dimiliki oleh tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit
handphone
, 32 rekening bank, satu laptop, satu CPU, mobil Honda CRV putih, mobil Daihatsu Grand Max, mobil Honda Freed putih dan sepeda motor Yamaha Fino.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan penjara di atas 15 tahun penjara. (ren)