'Senjata' Jessica Lawan Polda Metro di Praperadilan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Sidang perdana praperadilan pun dijadwalkan pada Selasa, 23 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, sudah mempersiapkan sidang perdana praperadilan tersebut, salah satunya dengan menghadirkan ahli hukum pidana.

"Besok sudah siap sidang, ahli hukum. Hukum pidana," ujar Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Februari 2016.

Saat ditanya alasan mengapa ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut. Dirinya enggan menjelaskannya.

Pantauan VIVA.co.id, hari ini Ibunda Jessica, Imelda Wongso kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Kehadiran Imelda untuk menjenguk dan membawakan baju serta makanan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. Seperti biasa, Imelda tak banyak bicara mengenai kedatangannya hari ini.

"Untuk anter makanan dan pakaian saja datang kesini," ujar Hidayat.

Baca juga: