Jalan Rusak Bisa Seret Pejabat ke Penjara
Sabtu, 20 Februari 2016 - 07:02 WIB
Sumber :
- @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id - Jalan rusak saat ini masih banyak ditemui di Jakarta. Padahal, jika jalan rusak itu menyebabkan seseorang meninggal, pejabat instansi yang berwenang bisa diseret ke penjara.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan operasionalisasi dana preservasi jalan diharapkan mampu menjaga kondisi jalan tetap baik.
Baca Juga :
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan bahwa untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.
"Untuk mempertahankan kondisi jalan diperlukan dana preservasi jalan. Dana preservasi jalan digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekontruksi jalan," ujar Budiyanto dikutip pada keterangannya, Sabtu, 20 Februari 2016.
Dari pemantauan di lapangan, kata Budiyanto, masih sering didapatkan beberapa titik atau ruas jalan tertentu yang kondisi jalannya kurang baik.
Hal ini, menurutnya, akan berakibat pada terganggunya sirkulasi arus lalu lintas dan bahkan dapat berakibat pada potensi kecelakaan lalu lintas.
"Sebagai contoh jalan berlubang, aspal terkupas, bergelombang, dan terjadi kemiringan jalan. Kondisi jalan tersebut kadang sampai berhari-hari dan belum ada respons dari instansi yang berwenang," ujar Budiyanto.
Untuk itu, Budiyanto mengingatkan ke pejabat instansi yang berwenang untuk mengatasi jalan rusak agar bisa bertindak cepat.
Sebab, apabila sampai ada korban jiwa akibat jalan rusak, pejabat itu bisa diseret ke penjara. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 273 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal tersebut ditulis bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara/kurungan atau pidana denda sebagai berikut:
1. Mengakibatkan luka ringan, dipidana penjara enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp12 juta.
2. Mengakibatkan luka berat, dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
3. Mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara lima tahun atau denda Rp120 juta.
4. Tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiiki, dipidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta.
"Untuk itu, kepedulian dan tanggung jawab kepada instasi yang berwenang dalam merespons dan mengimplementasikan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) masing-masing sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Adapun beberapa jalan yang mengalami jalan rusak dan genangan air sebagai berikut:
1. Genangan air depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell, Jalan Yos sudarso, Jakarta Utara.
2. Jalan rusak dekat Halte Transjakarta Permai Koja, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
3. Jalan rusak depan Toko Sinar Mas, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
(ase)