Kalijodo Bisa Saja Ditertibkan Hari ini Juga, Tegas Ahok

Kawasan Kalijodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bangunan-bangunan liar di kawasan lokalisasi Kalijodo di RW 005 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, bisa saja ditertibkan hari ini juga.

Aparat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Satpol PP DKI telah disiagakan. Pemerintah Provinsi DKI tinggal mengerahkan alat berat ke kawasan yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara itu.

"(Kalijodo) mau ditertibkan hari ini juga bisa," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 18 Februari 2016.

Namun, merujuk kepada Undang-Undang Pokok Agraria, tindakan penertiban di lapangan harus tetap mengikuti prosedur. DKI pada hari ini baru mengirimkan Surat Peringatan (SP 1) kepada para penghuni bangunan liar.

Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan. Para penghuni diberi informasi bahwa bangunan mereka berada di atas tanah milik pemerintah, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ada di atas jalur hijau pula.

Bila setelah tujuh hari bangunan belum juga dibongkar, DKI mengirimkan SP 2. SP 2 dilanjutkan oleh SP 3 bila setelah tiga hari, bangunan masih belum dibongkar. Tahapan peringatan selesai bila satu hari setelah SP 3, bangunan masih belum dibongkar. Aparat Pemerintah Provinsi DKI, berbekal SPB (Surat Peringatan Bongkar) akan melakukan penertiban.

Gubernur pun memberi peringatan kepada penghuni ilegal di Kalijodo yang masih bersikeras tidak mau pindah. "Kalau kamu masih enggak mau bongkarin, terpaksa kami yang bongkarin," ujar Ahok.

(ren)