3 Tersangka Perdagangan Manusia Dicokok di Hotel

Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan penggerebekan di sebuah Hotel Akoya, yang berlokasi dekat Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada 12 Februari 2016 lalu.


Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana menuturkan, penggeladahan di sebuah hotel tersebut terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. Korbannya mencapai puluhan orang.


"Kita lakukan penggeledahan, di dalamnya itu tidak hanya korban berinisial A saja, terdapat 12 perempuan lainnya di bawah umur," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2016.


Umar menjelaskan, korban yang berinisial A dibawa kedua temannya dari Gorontalo yang berinisial J dan AJ ke Jakarta, dengan dalih akan dipekerjakan di sebuah restoran dengan dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta.


Namun, sesampainya di Jakarta, J dan AJ mempekerjakan A sebagai wanita penjajah seks komersial.


"Mereka rata rata dijebak dengan memberikan posisi rentang pinjaman (utang) Rp50 juta sampai Rp70 juta, yang harus dibayar oleh mereka satu kali melayani itu tarifnya Rp750 ribu, mereka hanya dapat Rp200 ribu dan sisanya diambil oleh si tersangka J," kata Umar.


Kasus tersebut terkuak ketika J dan AJ pulang kampung ke Gorontalo, kemudian orang tua A menanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan kepada anaknya. Kedua pelaku mengatakan bahwa A bekerja di panti pijat plus-plus yang ada di Jakarta dengan bayaran besar.


"Atas informasi tersebut si ibu A membuat laporan ke Polda Gorontalo, kemudian Polda Gorontalo melakukan kerjasama dengan kita (Bareskrim) ke lokasi tempat penyekapan tersebut," ujar dia.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, satu orang ditangani oleh Polda Gorontalo, dan dua orang tersangka bernama J dan AJ ditangani oleh Bareskrim Polri. "Keduanya sudah ditahan," ujarnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun maksimal 16 tahun penjara, dan denda minimal Rp160juta, maksimal Rp600 juta.