Kapolda: Ahok Bisa Terjerat Korupsi Jika Ganti Rugi Kalijodo

Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Januar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggusur kawasan Kalijodo. Untuk kompensasi relokasi penertiban tersebut, Pemprov DKI memberikan solusi dengan memberikan rumah susun (rusun) dan ahli profesi.

Dalam penertiban tersebut, dengan tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah menyatakan, tidak akan mengeluarkan ganti rugi kepada mereka yang terdampak penertiban itu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, jika memang ada warga Kalijodo yang meminta ganti rugi dalam relokasi di Kalijodo sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan hal yang tak mungkin.

"Pemda akan kena tindak pidana korupsi, jika menggunakan anggaran negara kepada orang yang tidak berhak dan tidak memiliki surat," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu 17 Februari 2016.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menilai, untuk masalah ganti rugi, pihak Pemprov DKI sudah melakukan dengan tepat.

"Kami menilai untuk masalah ganti rugi, jika Pemprov memberikan ganti rugi dengan uang negara itu menyalahi aturan negara dan kurang tepat. Kalau ada ganti rugi, bisa-bisa Pemprov disalahkan," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, Kepolisian mendorong agar Pemprov DKI memberikan solusi sistem untuk masyarakat yang ada di sana.

"Ini menjadi penting. Penataan, tetapi ada solusi. Tentunya, medianya adalah komunikasi yang intensif bagi seluruh masyarakat,"ujarnya.

Perihal adanya penolakan dalam penertiban Kalijodo, dia mengimbau masyarakat di Kalijodo untuk tidak melakukan perlawanan.

"Karena, negara tampil di sebuah keputusan, tentu sudah melalui pertimbangan. tentang peralatan dan sebagainya itu SOP (Standar Operasional Prosedur) kami. Kami tampil sebagai penegak hukum, karena simbol negara yaitu Polisi, TNI, dan Pemprov," ujar Iqbal.

(asp)