Kasus Usus Berformalin, Polisi Minta Warga Tak Khawatir
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus usus berformalin di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang tersangka CTW alias Y (30) yang diduga sebagai pembuat usus berformalin.
"Dengan adanya kasus ini masyarakat diminta untuk selalu waspada dan pintar memilih bahan pangan yang baik," ujar Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Februari 2016.
Namun, Agung menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas terkait akan selalu mengawasi peredaran makanan di mana pun.
"Kami dan instansi terkait selalu mengawasi distribusi makanan di mana pun, baik dari hulu dan hilir," ujarnya.
Agung meminta masyarakat agar peduli dan melaporkan ke polisi jika di daerahnya ditemukan kasus serupa.
Agung lantas menjelaskan bahaya formalin bagi manusia. "Dampak formalin, efek jangka pendek apabila mengonsumsi formalin dengan jumlah besar bisa mati atau koma, efek panjang bisa menyebabkan kanker," katanya.
Soal ekonomi, kata Agung, biasanya menjadi alasan para pelaku mencampurkan formalin ke makanan. "Harganya (formalin) cukup murah dibanding pengawet makanan. Lalu kalau pakai formalin bisa awet hingga enam hari," ujar Agung.