Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar, Nasibnya Kini

Yusri Isnaeni
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Masih ingatkah Anda dengan seorang ibu asal Koja, Jakarta Utara, yang berani menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, senilai Rp100 miliar karena tersinggung disebut 'maling?'

Ya, dia adalah Yusri Isnaeni. Selain menggugat 100 miliar, dia pun berharap permohonan maaf dari Ahok atas tuduhan sebagai pencuri dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Setelah namanya cukup lama tak dengar, VIVA.co.id berusaha menghubungi Yusri kembali untuk mengetahui sejauh mana kasus gugat Rp100 miliar itu berjalan dan bagaimana nasib Yusri kini?

"Sampai saat ini, saya masih sakit hati dan kesal. Kasusnya masih di Polda," kata Yusri, Senin 15 Februari 2016.

Yusri menceritakan, hingga upaya menggugat itu berjalan lebih sebulan, Ahok tak kunjung memenuhi permintaan ibu beranak dua itu untuk meminta maaf kepada dirinya langsung dan melalui media atas tuduhan mencuri dana KJP yang dilayangkan Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2015.

"Belum ada yang datang pihak dari Ahok dan juga Ahok,"kata Yusri.

Yusri mengatakan, di saat tak ada kejelasan dari Ahok perihal permintaan maaf itu, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Yusri ke Polda Metro Jaya juga bernasib sama.

Kasus itu macet hanya hingga pada pemeriksaan terhadap Yusri pada 5 Januari 2016. "Mungkin ketutup kasus yang lebih besar, tapi masih berjalan," kata Yusri.

Menurut Yusri, dalam kasus menggugat Ahok Rp100 miliar itu, dirinya murni hanya ingin namanya kembali dipulihkan setelah dicap sebagai pencuri di masyarakat.

"Saya hanya berharap mendapatkan keadilan, sampai sekarang saya masih kesal," kata Yusri.

Selanjutnya.... Anak sudah sekolah...



Anak sudah sekolah

Anak Yusri bermain sepeda di rumahnya di Koja.

Sementara itu, Yusri juga menceritakan, bahwa saat ini, putrinya sudah kembali ke kehidupan normal setelah sebelumnya sempat mengalami trauma atas ejekan teman-temannya di sekolah karena perkataan Ahok kepada ibunya.

"Anak saya sudah kembali sekolah, normal," ujar Yusri.

Yusri menuturkan, terkait dana KJP yang diblokir, dirinya mengaku, dana KJP masih mengalir dalam bentuk kebutuhan belajar di sekolah.

"KJP masih bisa digunakan. Diblokir juga karena sekolah belum menyerahkan bukti pemakaian," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, ia telah melaporkan masalah KJP ke pihak Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) DKI, dan hasilnya, ia dinyatakan layak mendapatkan atau menerima dana KJP dari Pemprov DKI.

"Bukti-bukti saya gunakan KJP untuk SPP anak saya, sudah saya serahkan dan KJP tidak dicabut, karena menurut P6O Saya layak menerima KJP," kata dia. (ren)