15 Februari 2017, Jakarta dan Banten Punya Gubernur Baru
- VIVA.co.id / Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tanggal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap II mendatang, jatuh pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada rencananya akan diikuti 101 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Juli 2016 sampai awal 2017.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan, penentuan tanggal itu sudah melalui pertimbangan baik internal dan eksternal, dengan mengacu Undang-undang 8/2015 tentang Pilkada yang mengatur limitasi bulan Februari.
"Februari kan sekitar empat minggu, alternatif minggu 1-4. Pada hari apa yang akan dilakukan pemungutan suara. Nah, tanggal 15 Februari itu kami pilih karena, kalau tanggal 8 Februari di Papua Barat bertepatan dengan acara keagamanan, Pekabaran Injil," kata Husni di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari 2016.
Menurut Husni, KPU memang merencanakan Pilkada 2017 akan digelar pada tanggal 8 Februari 2017. Namun, dengan kondisi salah satu daerah yakni Papua Barat yang juga akan menggelar Pilkada bersamaan dengan acara perayaan keagamaan, akhirnya diputuskan tanggal pesta demokrasi tersebut diundur ke tanggal 15 Februari.
"Banyak perdebatan tanggal, kami launching secara tertutup dulu. Responsnya tanggal 8 terlalu dekat dengan hari perayaan di Papua Barat. Karena tanggal 5 hari perayaan turunnya Injil di Papua, makanya dinilai tak efektif. Kami bahas kembali tanggal ini, akhirnya diputuskan tanggal 15 Februari," kata Husni.
Pemilihan tanggal pelaksanaan Pilkada, kata Husni, juga cenderung ke angka kecil, tetapi tetap dengan pertimbangan angka tanggal tersebut tak dimanfaatkan pasangan calon untuk berkampanye. Sedangkan untuk hari, KPU memutuskan hari Rabu karena dinilai lebih efektif menggelar pemungutan suara.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2017 akan diikuti oleh 101 daerah, dengan rincian Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur digelar di tujuh Provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat.
Sedangkan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati digelar di 76 Kabupaten dan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar di 18 Kota. (one)
Baca juga: