Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penyiksaan PRT

Korban penyiksaan saat di Polsek Metro Matraman, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh empat orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) Siti Srimarni (21), Herninawati (24), Suwardi (19), dan Musahidin (17), pihak kepolisian mengaku telah memeriksa tujuh orang saksi.

"Ketujuh saksi tersebut yaitu, tiga orang berasal dari tetangga korban, empat orang sisanya yaitu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Nasriadi kepada VIVA.co.id, Jumat malam 12 Februari 2016.

Menurut Nasriadi, dalam kasus ini, Meta telah mengakui perbuatan kejam yang dia lakukan kepada empat korban tersebut.

"Kita sudah periksa majikan dari empat korban yang dianiaya, dan majikannya mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat." kata Nasriadi.

Meta mengaku, tindakan kejamnya itu dilakukan karena kesal, salah satu pembantu ada yang dianggap telah mencuri uangnya.

"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan itu kepada para PRT-nya karena kesal. Dia bilang, PRT-nya itu sering mencuri. Tapi, ini masih kita lidik lagi benar atau tidaknya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Meta diancam dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara di atas lima tahun.