Anggota DPR Tuding Menteri PAN dan RB Inkonstitusional
Kamis, 11 Februari 2016 - 21:04 WIB
Sumber :
- Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI, kembali terlihat hadir dalam unjuk rasa yang dilakukan para pegawai honorer di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Dalam kesempatan itu, Arteria mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, diduga melanggar konstitusi. Sebab, pemerintah telah berjanji akan mengangkat tenaga honorer yang jumlahnya 439.956 orang tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 15 September 2015.
"Artinya Menteri PAN dan RB sendiri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran inkonstitusional atau setidak-tidaknya pelanggaran sumpah jabatan," katanya di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Februari 2016.
Dia protes dengan pernyataan Yuddy saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II yang membatalkan mengangkat eks honorer kategori 2 (K2). Dalam perspektif pemerintah, lanjutnya, tenaga honorer dianggap bukan investasi masa depan pembangunan Indonesia.
"Selama ini, tenaga honorer dianggap sebagai beban, sebagai cost, bukan investasi negara di bidang pendidikan. Artinya, pemerintah melihat masalah pendidikan dalam perspektif kalkulasi untung rugi," ujarnya.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Arteria mengatakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke dalam forum rapat paripurna. (one)
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu, Arteria mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, diduga melanggar konstitusi. Sebab, pemerintah telah berjanji akan mengangkat tenaga honorer yang jumlahnya 439.956 orang tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 15 September 2015.
"Artinya Menteri PAN dan RB sendiri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran inkonstitusional atau setidak-tidaknya pelanggaran sumpah jabatan," katanya di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Februari 2016.
Dia protes dengan pernyataan Yuddy saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II yang membatalkan mengangkat eks honorer kategori 2 (K2). Dalam perspektif pemerintah, lanjutnya, tenaga honorer dianggap bukan investasi masa depan pembangunan Indonesia.
"Selama ini, tenaga honorer dianggap sebagai beban, sebagai cost, bukan investasi negara di bidang pendidikan. Artinya, pemerintah melihat masalah pendidikan dalam perspektif kalkulasi untung rugi," ujarnya.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Arteria mengatakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke dalam forum rapat paripurna. (one)