Kelamnya Masa Lalu Begeng, Penculik yang Bunuh Bocah SD
- VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Aparat kepolisian telah memeriksa belasan orang saksi, terkait kasus Januar Arifin, alias Begeng, tersangka penculikan yang menewaskan seorang bocah kelas satu SD, Jamaludin, di Depok, Jawa Barat.
Dari sekian banyak saksi, salah satunya adalah ibu kandung tersangka. "Iya, kita sudah periksa ibu tersangka. Ada sekitar tiga jam," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 9 Februari 2016.
Selama diperiksa, lanjut Teguh, ibu tersangka, Murtini terlihat biasa saja, tanpa ada rasa kecewa, atau penyesalan. Dia, bahkan terkesan acuh dengan kondisi anak kandungnya.
"Ternyata, si tersangka ini sering diomeli sama ibunya. Menurut, pengakuan tetangga juga seperti itu, ibu tersangka sering teriak-teriak. Dari kecil sering diomelin, orangtuanya sudah lama bercerai," jelas Teguh.
Tersangka, lanjut Teguh, sebenarnya adalah sosok yang cukup berada dari segi ekonomi. Ini terlihat dari kondisi rumah dan latar belakang pekerjaan orangtuanya.
"Itu dulu, sekarang berbeda. Sekarang ibunya cuma pembantu rumah tangga. Dulu mungkin bapaknya kerja yang lumayan. Tapi mereka sudah cerai," ujarnya.
***
Diperiksa psikolog
Terkait kasus ini, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak, yang saat ini telah menurunkan tim psikolog.
"Ini untuk menentukan perilaku atau karakter si tersangka," ujar Teguh.
Psikolog dari Komnas PA yang datang diketahui bernama Elisabeth Santoso. Sampai dengan saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Mapolresta Depok.
Seperti diketahui, Januar Arifin alias Begeng (35), nekat menghabisi nyawa Jamaludin dengan cara membekapnya menggunakan bantal. Setelah tewas, tersangka kemudian menyembunyikan jasad bocah malang itu di kamar mandi.
Aksi keji ini dilakukan tersangka di kediamannya, di Jalan Al Baido 1, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap, setelah polisi melakukan penggerebekan pada Minggu dini hari, 7 Februari 2016. Kasusnya kini ditangani Polresta Depok. (asp)