Divonis 3 Tahun Bui, Simpatisan ISIS Ini Merasa Ditipu
- U-Report
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap satu dari tujuh simpatisan Islamic State of Irac and Syria (ISIS), Ahmad Junaidi alias Abu Salman.
Majelis Hakim menilai pria yang juga merupakan seorang penjual bakso keliling itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan bergabung secara langsung dengan kegiatan ISIS di Suriah.
"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim, Syahlan, dalam sidang di PN Jakbar, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.
Junaedi merasa ditipu oleh Abu Jandal yang mengajaknya. Dia mengaku dijanjikan penghasilan besar selama berada di Suriah bila mau bergabung. Pekerjaan yang ditawarkan adalah sebagai penjaga pos pengamanan dan melakukan misi kemanusiaan.
"Dia dijanjikan penghasilan yang agak besar. Ternyata di sana dia hanya punya penghasilan 600 ribu lebih per bulan," kata pengacara Junaedi, Asludin Hatjani.
Asludin menjelaskan bahwa penghasilan kliennya sebagai penjual bakso di Indonesia sekitar Rp2,5 juta per bulan. Oleh si Jandal, dia dijanjikan penghasilan yang lebih besar lagi. Namun ternyata, hanya Rp600 ribu lebih yang ia terima. (ase)