Jual Sabu, Pria Ini Nyamar Jadi Pedagang Rokok
Jumat, 5 Februari 2016 - 20:50 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Seorang pengedar sabu di kawasan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, menjual barang haram dengan cara menyamar sebagai pedagang rokok.
Pria berinisial RS alias Chemong (26) tersebut akhirnya ditangkap polisi. Itu lantaran warga sekitar melaporkan dia ke polisi yang sedang patroli malam.
Baca Juga :
Melihat hal tersebut, polisi lantas meringkus pelaku. Dari penangkapan itu, petugas mendapati 5,80 gram sabu, satu buah timbangan dan telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat bulan bekerja menjadi pengedar," katanya.
Akibat perbuatannya, Chemong dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.