Ahok Sebut Pembelian RS Sumber Waras Sesuai Prosedur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur. Ahok menyebut pembelian lahan sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang kemudian disepakati dengan DPRD dan dituangkan dalam KUA-PPAS.

"Itu waktu saya memutuskan membeli (lahan) Sumber Waras saya harus membawa ke dalam KUA-PPAS dan ke Ketua DPRD, menandatangani semua. Kenapa berani masukkan Sumber Waras karena memang RPJM-nya kita mau menambah RS," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Ahok sempat menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan RS Sumber Waras tidak termasuk catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Lantaran menurut Ahok, anggarannya jelas dialokasikan dalam KUA-PPAS. "Sumber Waras masuk KUA-PPAS," ujar Ahok.

Diketahui, Sebelumnya, BPK mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif.

"Terdapat enam penyimpangan, (antara lain) perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.

Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK.

"Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujarnya.

Eddy mengatakan, bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK.

"Sabar ya tunggu KPK umumkan jumlah kerugian negara, itu konsumsinya pimpinan KPK," ujar dia.

Pihak KPK juga diketahui kini telah membuka penyelidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait hal ini. (ren)