DKI Akan Tindak Ormas Betawi Ilegal yang Meresahkan

Gubernur DKI Jakarta bersama Wakilnya
Sumber :
  • VIVA.co.id / Rebecca Reifi Georgina

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI akan menindak organisasi kemasyarakatan Betawi illegal yang dinilai telah meresahkan dan mengganggu masyarakat.

"Kalau betul-betul bisa sinergi sama program-program sama yang ada di Jakarta ya silakan saja monggo. Tapi kalau untuk digunakan mengaco, merusak, sebagai alat penekan ya pasti akan diatur oleh Pemprov," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarto Saiful Hidayat, Kamis 4 Februari 2016.

Menurut Djarot, pendirian ormas harus mempunyai tujuan yang jelas. Tidak hanya bagi masyarakat, tapi ormas yang dibentuk juga harus berkontribusi positif pengembangan ibukota.

"Negara kita ini kan betul-betul demokratis ya sehingga banyak sekali tumbuh berbagai macam organisasi massa. Misalkan di Betawi saja ada tumbuh 52 ormas, tapi tidak semuanya kan terdaftar. Yang terdaftar hanya ada 10," katanya.

Pendaftaran ormas, lanjut dia, harus memenuhi syarat khusus antara lain mempunyai kantor, susuran pengurus, dan akte notaris.

"Tidak gampanglah (untuk mendaftar), seperti itupun sudah banyak yang mempunyai tanda daftar. Cuma papan nama saja ini yang perlu dievaluasi," ujar Djarot.

Djarot pun meminta agar ormas betawi tidak melanggar aturan dan menyalahgunakan fungsi ormas untuk mengumpulkan uang.

"Sehingga kalau hanya papan doang ini dikhawatirkan hanya untuk kepentingan pengurusannya saja. Bawa proposal, minta bantuan sana sini. Ini yang harus dicegah jangan sampai terjadi," kata dia.