Bandar Narkoba Ditangkap Gara-gara Aniaya Pacar
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Seorang pengedar narkoba diringkus polisi usai memukuli kekasihnya di Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Suwarno menuturkan, penangkapan pemuda berinisial AA diawali laporan ST, gadis berusia 21 tahun yang tak lain adalah kekasih AA.
Dalam laporannya, ST mengaku telah dianiaya AA, wajah dan punggungnya dipukuli kekasihnya itu hingga menderita luka dan lebam.
Dari laporan itu, polisi bergerak memburu AA dan akhirnya, pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap di rumahnya saat tengah menghisap sabu-sabu.
"Kami kemudian menangkapnya di rumahnya. Saat ditangkap pelaku sedang mengkonsumi sabu," ujar Suwarno, Senin 1 Februari 2016.
Menurut Suwarni, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati AA atas tuduhan selingkuh yang dituduhkan ST saat mereka berkencan.
Akibat perbuatannya itu, AA terancam dikenakan pasal 351 KUHP tantang
penganiayaan dengan ancaman hukum 2 tahun penjara dan juga pasal pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.