Jessica Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
- Herdi Muhardi
VIVA.co.id – Andi Joesoef, pengacara Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) akan memikirkan langkah kliennya untuk mengajukan praperadilan.
Hal tersebut diungkapkan Andi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Itu (soal praperadilan) nanti akan kita pikirkan dengan tim," kata Andi, Minggu 31 Januari 2016.
Andi juga menuturkan, tim pengacara Jessica akan menyiapkan saksi ahli yaitu seorang dokter jika nanti akan mengajukan praperadilan. "Kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," ucapnya.
Saksi ahli dalam praperadilan, kata Andi, akan dipilih yang dianggap mumpuni dalam memberikan pendapatnya.
Perihal berapa saksi ahli yang akan dihadirkan nanti dalam sidang praperadilan, Andi belum mau menjelaskan. Menurutnya, semua nanti disesuaikan dengan keperluan.
"Ya nantilah kita lihat kebutuhannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Polda Metro intens berkoordinasi dengan Kejaksaan TInggi DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi kepolisian jika tersangka kasus Mirna mengajukan praperadilan.
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi jika tersangka mengajukan praperadilan, hal ini terjadi di kasus manapun," kata Iqbal, Minggu, 31 Januari 2016.
Maka dari itu, menurut Iqbal, penyidik harus memperkuat alat buktinya dalam menetapkan tersangka pada Jessica Kumala Wongso.
Menurutnya, Polda Metro tidak mempermasalahkan jika pada akhirnya tersangka mengajukan gugatan praperadilan, karena tindakan itu merupakan hak tersangka untuk memanfaatkan proses hukum.
"Kita akan perang intelektual, makannya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat dan scientific investigation," kata Iqbal.