Polisi: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dibuka Saat Persidangan
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, rekaman Circuit Close Television (CCTV) di Kafe Olivier, lokasi Wayan Mirna Salihin meminum kopi bercampur sianida, akan dibuka dalam persidangan.
Pernyataan Iqbal tersebut pun untuk menjawab permintaan pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukito.
Yudi mengatakan, dia ingin rekaman CCTV di dalam Kafe Olivier agar dibuka kepada umum. CCTV tersebut diketahui sebagai salah satu alat bukti kepolisian dalam mengungkap kasus Mirna.
"Tidak bisa, CCTV sebagai salah satu alat bukti. Tidak bisa dibuka sembarangan, itu khusus penyidik dan dibuka nanti pas saat persidangan," ujar Iqbal ketika dihubungi VIVA.co.id, Minggu 31 Januari 2016.
Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Mirna. Teman Mirna saat kuliah di Billy Blue Collage, Sydney, Australia ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam 29 Januari 2016, usai polisi melakukan gelar perkara.
Sabtu 30 Januari 2016 sekitar pukul 07.45 WIB, kepolisian menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Saat itu, Jessica tengah menginap di Hotel tersebut bersama kedua orang tuanya.
Saat ini, Jessica pun resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, 31 Januari 2016.