Asik Nyabu di Panti Pijat, Pasangan Ini Diciduk Polisi
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendapati dua orang sedang asik menghisap sabu-sabu di dalam sebuah Panti Pijat Langgeng di Jalan Imam Bonjol, Kampung Cibitung RT04/11, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat malam, 29 Januari 2016.
Dua orang itu merupakan pria dan wanita, di antaranya pekerja panti pijat, Dina (34), dan tamu laki-lakinya, Firiansyah (36). Keduanya diamankan sedang asik menghisap narkoba jenis sabu di dalam tempat tersebut.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan petugas yang sebelumnya mengintai lokasi tersebut," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar, Sabtu 30 Januari 2016.
Menurut Aprima, keduanya diketahui sebagai pasangan kekasih yang kerap menggunakan narkoba. Dengan modus, pelaku pria sebagai pelanggan panti pijat, masuk ke dalam bilik kamar bersama pelaku wanita untuk bersama-sama menghisap sabu tersebut.
"Keduanya hanya pemakai, dan saat ini kami masih meminta keterangan keduanya terkait barang yang didapatkannya itu untuk kemudian akan kami kembangkan kepada pengedarnya," kata Aprima.
Aprima mengatakan dari penangkapan keduanya, pihaknya mendapati barang bukti klip plastik warna putih berisi sabu dengan berat bruto sekiranya 0,26 gram.
"Kami temukan itu di atas meja luar kafe saat penggeledahan," kata Aprima.
Dengan demikian, kini keduanya pun harus menanggung perbuatannya dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun.