Pemilik Klinik Chiropractic Ilegal Dijerat TPPU
Kamis, 28 Januari 2016 - 16:10 WIB
Sumber :
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI, Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menangkap dua warga Australia, terkait dugaan praktik klinik Chiropractic ilegal. Kakak beradik, Antony Dawson dan Thomas Dawson ini ditangkap Rabu malam, 27 Januari 2016.
Antony Dawson tercatat sebagai pemilik, atau direktur utama dan Thomas Dawson menjadi dokter di klinik tersebut. Namun, ternyata Thomas tidak mempunyai izin praktek kedokteran di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Kamis 28 Januari 2016, mengatakan kedua warga negara asing (WNA) yang diketahui sudah cukup lama bekerja di Klinik Chiropractic Indonesia ini terancam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mereka sudah membuka lama, bahkan menghasilkan uang begitu banyak. Kemungkinan kami jerat TPPU," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya.
Pidana pencucian uang disangkakan kepada kakak beradik itu, lantaran hasil kerja mereka selama membuka klinik di Indonesia, tercatat dialirkan ke luar negeri. "Karena, mereka menyalurkan uang hasil pekerjaannya keluar negeri," ujarnya.
Baca Juga :
Krishna menambahkan, penangkapan terhadap dua warga Australia ini merupakan pengembangan dari kasus Chiropractic First, yang diduga melakukan tindakan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33) beberapa waktu lalu.
Klinik Chiropractic Indonesia diketahui memiliki enam cabang di berbagai pusat perbelanjaan, yakni di ruko Dharmawangsa, Pacific Place Mall, Ruko Permata, Gandaria City, dan Lotte Shopping Mall. Bahkan, ada juga cabang di Bali. (asp)