Penggusuran Kawasan Berlan, Ahok: Tidak Ada Ganti Rugi
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengemukakan pemukiman bantaran kali di kawasan Berlan Matraman, Jakarta Timur, memang terkena dampak normalisasi.
"Prinsipnya semua bangunan yang ada di pinggir sungai akan kami bongkar. Apalagi kalau sampai disewain dan jadi sarang narkoba. Hanya kapan itu, tunggu rusunnya jadi dulu," kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu, Kamis, 28 Januari 2016.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan akan membangun sekitar 20.000 unit rusun dengan tipe 30 sampai 36 meter persegi di Jakarta.
"Warga yang terdampak penertiban itu akan direlokasi ke rusun dan hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp15 ribu per hari. Tidak ada ganti rugi uang, warga yang terkena gusuran gantinya ya direlokasi ke rusun," katanya.
Sebelumnya, pemukiman itu sempat menjadi lokasi pengeroyokan terhadap polisi saat menggerebek narkoba, 18 Januari 2016. Pengeroyokan tersebut mengakibatkan seorang polisi Bripka Taufik Hidayat dan seorang informan polisi tewas. Sementara seorang polisi lainnya Iptu Hariyadi Prabowo mengalami luka-luka.
Selain menertibkan bangunan di bantaran kali, Ahok akan membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang tinggal di permukiman padat penduduk. Namun kebijakan ini hanya diberikan bagi mereka yang memiliki rumah seluas 100 meter persegi dan bukan tinggal di perumahan.
"Tahun depan rumah yang luasnya 100 meter persegi tidak bayar PBB. Tapi bukan yang di perumahan ya, (kebijakan) itu untuk yang di kampung," ujarnya.
Bagi warga yang memiliki rumah seluas 100 meter persegi namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ahok meminta mereka untuk segera mengurusnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami akan berlakukan rumah dengan luas 100 meter persegi tak perlu lagi bayar PBB," ujarnya.