Polda Metro Terus Buru Klinik Ilegal
Kamis, 28 Januari 2016 - 10:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Sejak mencuatnya kasus kematian Allya Siska Nadya (33), perempuan yang diduga menjadi korban malapraktik Klinik Chiropractic First, pihak terkait seperti kepolisian, imigrasi, dan dinas kesehatan mulai menertibkan dan menutup sejumlah klinik ilegal lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Klinik Chiropractic First terbukti tidak memiliki izin, dan para dokter serta terapisnya yang merupakan warga negara asing (WNA) tidak memiliki izin berpraktik sebagai dokter di Indonesia.
Terakhir, pada Selasa 26 Januari 2016, aparat gabungan dari polisi, imigrasi, dan dinas kesehatan DKI Jakarta menutup salah satu Klinik Chiropractic First di kawasan Senayan, Jakarta.
Selain menutup klinik, aparat juga memeriksa dokumen resmi izin praktik klinik, dan menangkap dua dokter yang menyalahi penggunaan visa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, kepolisian dan instansi terkait lain akan terus menertibkan keberadaan klinik ilegal.
"Terus (lakukan penertiban), ini komitmen kita semua, pemprov dan polda melaksanakan razia-razia agar tidak ada lagi terjadi dokter 'bodong', akhirnya menyebabkan orang lain meninggal," kata Iqbal, Kamis 28 Januari 2016.
Tidak hanya menertibkan klinik “bodong”, Iqbal menambahkan, jika memang para dokter dan terapis WNA dalam klinik tersebut melanggar ketentuan pidana, kepolisian akan memproses mereka.
"Kami sedang cek apakah melanggar pidana atau tidak. Kalau melanggar kami proses, kami juga akan mengecek izin dari dokter tersebut, urusannya nanti di imigrasi," tuturnya.
Sebelumnya, Allya Siska Nadia diduga tewas usai menjalani terapi di Chiropractic First, Pondok Indah Mall (PIM) 1. Saat itu, korban ditangani oleh seorang dokter bernama Randall Cafferty yang merupakan dokter asing dari Amerika Serikat.
Baca Juga :
Untuk mengetahui penyebab kematian Allya secara pasti, pihak kepolisian membongkar makam Allya, untuk melakukan autopsi, Rabu 13 Januari 2016. Dari hasil autopsi ditemukan pendarahan di leher Allya.
Polisi pun sudah menetapkan Randall Cafferty, sebagai tersangka. Selain itu polisi menetapkan pemilik Chiropractic First, Kan Wai Ming (45), warga negara Malaysia menjadi tersangka.
Baca Juga :