Perputaran Uang Narkoba di Rekening Mami Yola Miliaran
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mami Yola, wanita berusia 64 tahun yang ditangkap polisi saat penggerebekan narkoba di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur Senin 18 Januari 2016, diduga adalah bandar narkoba di daerah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto mengatakan, tiga buku tabungan atau rekening Mami Yola saat ini sudah disita kepolisian.
"Tiga buku tabungan atau rekening sudah disita. Saat ini sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Jakarta Timur. Sedang pendalaman dan memang luar biasa perputaran uangnya sampai miliaran," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 Januari 2016.
Eko menambahkan, pihak kepolisian akan mengarahkan kepada Mami Yola ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Yang jelas kita akan arahkan ke TPPU. Mohon sabar. Perlu waktu. Merangkai, merakit dan sampai ke atasnya," katanya.
Mengenai nominal rekening dari Mami Yola, Eko menyebut, kepolisian sudah mencatat isi pada tahun 2014 dan 2015.
"Tahun 2014 ada satu rekening di atas Rp2 miliar, kemudian tahun 2015 ada satu rekening Rp14 miliar. Satu lagi sekitar Rp200 juta. Ini sedang didalami kemana putarannya. Nanti penyidik dalami ke sana," katanya.
Mengenai nominal terakhir dari ketiga rekening tersebut, Eko enggan membeberkannya. "Masih rahasia, pokoknya perputaran uang pada tahun 2014 dan 2015 miliaran rupiah," ujarnya.
Mengenai adanya aliran peredaran narkoba di atas jaringan Mami Yola, Eko menuturkan masih mendalami hal tersebut.
"Sedang didalami semua. Perlu waktu. Kasus narkoba tidak semudah kasus di krimum dan krimsus. Ini specialis. Jaringan narkoba ini sel terputus. Makanya perlu pendalaman dan kehati-hatian," katanya.