Allya Siska Tewas, Dokter Chiropractic Disidang di Amerika
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan malapraktik Allya Siska Nadya (33) di Klinik Chiropractic, Jakarta. Kedua tersangka tersebut adalah dr Randall Cafferty sebagai terapis dari Allya dan pemilik klinik Chiropractic, yaitu Kan Wai Ming.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, saat ini kasus dugaan malapraktik sudah memasuki penelaahan berkas kasus ini oleh kepolisian Federal Bureau of Investigation (FBI).
"FBI sudah menelaah berkas kami. Sudah beberapa hari lalu atau seminggu lalu dikirim berkasnya," kata Krishna, Selasa, 26 Januari 2016.
Baca juga:
Dia pun memastikan, dalam kasus ini, dr Randall akan disidang di Amerika karena antara Indonesia dan Amerika tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
"Disidang di sana (Amerika). Sekarang mereka sedang menelaah," ujarnya.
Nantinya, penyidik dari Indonesia akan membantu FBI dalam memberikan informasi yang kurang dalam kasus ini.
"Nanti mereka memberikan apa informasi yang kurang kemudian layak atau tidak. Kemudian penyidik kami dengan beberapa orang akan ke Amerika untuk memberikan data data terkait si Randall ini. Sekarang lagi dianalisa. Semua butuh waktu," kata dia
Seperti diberitakan, Allya Siska Nadya (33) meninggal diduga akibat malapraktik di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, Agustus 2015. Usai menjalani terapi di klinik itu pada 6 Agustus 2015, Allya mengeluhkan sakit di lehernya dan muntah-muntah.
Allya lantas dibawa ke RS Pondok Indah. Namun, esok harinya, nyawa Allya tak tertolong lagi.