Tergiur Tas Mahal, Ibu dan Anak Nekat Menjambret
- Pixabay
VIVA.co.id - Diana Wurjaningrum yang sedang memilih-milih pakaian di pameran lantai dasar sebuah mal tak menyangka bahwa ia sedang diincar oleh pasangan ibu dan anak yang ingin menjambretnya.
Wanita berinisial RU (50) dan anaknya (20), warga Jalan Prepedan, RT 11/RW 09, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melakukan aksi kriminal tersebut. Akibatnya, keduanya kini harus mendekam di ruang sel Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, yang dilakukan pada Kamis, 21 Januari 2016.
Mereka mengaku sudah melakukan perbuatan kriminal dengan modus seupa selama dua tahun terakhir. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus memepet korban di tengah kepadatan pengunjung di pusat perbelanjaan Mal Kelapa Gading.
"Modusnya mereka mencari korban yang sedang belanja dan lengah, barulah di saat itu mereka melakukan aksi mencopetnya dengan berbagi tugas, si ibu berusaha mengalihkan perhatian korban, sedangkan si anak merupakan eksekutor aksi," ujar Ari di Polsek Kelapa Gading, Jumat, 22 Januari 2016.
Untuk mengalihkan perhatian targetnya, Ari menuturkan, pelaku berusaha untuk mengajak berbicara korban mengenai pakaian di mal tersebut. Saat sedang asyik mengobrol, saat itulah EL mengambil dompet dari tas yang ditenteng korban dalam kondisi tas terbuka.
"Mereka melakukan aksinya tidak hanya di mal Jakarta Utara saja, tapi juga pusat perbelanjaan yang cukup ramai di wilayah Jabodetabek agar tidak dicurigai oleh korbannya. Keduanya mengenakan pakaian modis terkini dan cukup mewah," ujarnya didampingi Kanit Reksrim Polsek Kelapa Gading, AKP Mohammad Faruk Rozi.
Menurut dia, korban baru sadar saat akan mengambil uang untuk membayar barang belanjaannya dan langsung melapor ke pos keamanan terdekat.
"Modus semacam ini memang sudah sering dikeluhkan oleh pengunjung Mal Kelapa Gading, makanya kita tidak begitu percaya pengakuan tersangka yang baru melakukan sekali aksinya," tambah Ari.
Barang bukti yang disita anggota kepolisian, di antaranya sebuah dompet wanita warna cokelat bermotif kulit ular, sebuah kartu member Grand Lucky Super Market yang sudah habis masa berlakunya pada September 2015, dan uang tunai sejumlah Rp2,096 juta.
Sementara itu, RU mengaku melakukan aksinya untuk bisa merasakan hidup mewah seperti sosialita pada umumnya.
"Anak saya ngebantuin buat ngalihin perhatian perempuan yang sudah kita incar. Jadi, kita berbagi tugas supaya aksi kita berhasil. Anak saya ngebet sama tas ibu itu," kata RU.
Atas tindakannya, RU dan EL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.