WNA Penjual Kosmetik Palsu Terjaring Razia

Kosmetik palsu
Sumber :
  • Viva.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Seorang laki-laki warga negara Mesir berinisial MFAN (29 tahun), yang diduga membuat dan menjual kosmetik palsu diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan di Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2016.


Dia diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan memalsukan dokumen kependudukan.


Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Toto Suryanto, mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait kepemilikan dokumen kependudukan oleh warga negara asing (WNA).


"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kepemilikan dokumen kependudukan oleh WNA," ujar Toto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2016.


Saat dilakukan penggerebekan, petugas Imigrasi menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) warga negara Indonesia (WNI) atas nama MFAN, yang diduga palsu. Selain itu, petugas juga menemukan tiga lembar kartu izin tinggal terbatas (Kitas) palsu atas nama yang sama.


Tak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan kosmetik, yang diduga palsu dengan merek Cleopatra, serta dua buah nomor polisi kendaraan bermotor palsu.


"Temuan yang kita peroleh, ada indikasi dipastikan Kitas palsu. Pelanggaran pemalsuan dokumen keimigrasian, KTP dan kartu keluarga palsu. Banyak benda-benda yang ujungnya palsu. Selain itu, ditemukan juga ratusan kosmetik ilegal," ujarnya.


Dalam penggerebekan tersebut, MFAN tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian. Saat ini, dia sudah diamankan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.


Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Karena menyangkut tindak pidana pemalsuan, pihak Imigrasi melimpahkan kasus beserta barang bukti itu ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Kami berkoordinasi dengan kepolsian karena ini wewenang kepolisian (kasus pemalsuan). Permasalahan titik pidana umum akan kami limpahkan. Meski orang asing, tapi ini tindak pidana umum," ujarnya. (one)