DKI Akan Terapkan Tarif Parkir Rp50 Ribu Per Dua Jam

Ilustrasi parkir di dalam gedung.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI mempertimbangkan peningkatan tarif parkir off street
yang cukup tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan hal itu akan dilakukan untuk semakin menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

"Kalau pengguna kendaraan pribadi berkurang, kemacetan juga akan berkurang. Kalau bisa (besaran tarif parkir off street-red) kita naikkan hingga Rp50.000 per dua jam," ujar Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 Januari 2016.

Parkir off street berarti parkir di dalam ruangan seperti parkir gedung dan parkir mall. Sementara, parkir on street (di pinggir jalan) ke depannya akan terus menggunakan mesin TPE (Terminal Parkir Elektronik) seperti yang telah diterapkan di Jalan Agus Salim (Sabang).

Hanya saja, meski besarannya telah diwacanakan sejak saat ini, Andri mengatakan, penerapan peningkatan besaran tarif baru akan dilakukan setelah kualitas pelayanan transportasi umum di DKI telah jauh meningkat.

Parameter peningkatan kualitas layanan itu antara lain tercapainya target 1.000.000 jumlah penumpang TransJakarta, hingga terbangunnya moda transportasi kereta angkut massal (MRT) dan kereta ringan (LRT).

"TransJakarta juga, ke depannya ditargetkan semakin luas kan beroperasinya. Kita berharap masyarakat semakin beralih ke transportasi umum (dengan diterapkannya tarif parkir off street yang tinggi)," ujar Andri.