Empat Pria Ini Bobol Uang Nasabah Bank Permata Rp245 Juta

Penipuan lewat hp.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Tim dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap komplotan pembobolan dana nasabah bank melalui fasilitas internet banking.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Senin 18 Januari 2016, mengatakan pihaknya menangkap empat orang di tiga lokasi berbeda terkait kasus tersebut.

Keempat tersangka, yakni Vicky Rahmad Hidayat (26) dan Rizal Amir (21) ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin (26) ditangkap di Cinere, Depok, dan Saiduddin alias Saiful (22) ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Keempatnya ditangkap atas dasar laporan pelapor Satria Tunggal Wibisono S.Sos dan Tejho Winarto, ST tanggal 15 dan 19 Januari 2015 lalu.

"Mereka telah membobol dana nasabah Bank Permata hingga mengalami kerugian sekitar Rp245 juta," ujar Mujiyono kepada wartawan.

Ada pun modus operandi yang dilakukan komplotan ini, awalnya tersangka Vicky dan Rizal mendatangi grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu dari korban.

"Dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka mengganti Sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang," katanya.

Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi call center sebuah bank swasta mengaku sebagai Tejho Winarto, SH.

"Dengan mengaku sebagai korban, tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban," lanjutnya.

Alamat email korban tersebut, kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu, tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank.

"Dana korban ditransfer ke rekening, di antaranya rekening BNI, BRI, dan BTN. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan para pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Mujiyono menambahkan, korban tidak saling mengenal dengan pelaku. Ada pun para pelaku mendapatkan data-data korban dari seseorang yang masih diburu.

"Mereka membeli data korban seharga Rp15 juta, saat ini masih diburu siapa yang menjual data-data korban," ucapnya.

Sementara itu, dari para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga lembar KTP, empat unit HP, satu unit laptop, satu unit mobil sedan Merek Ford, buku tabungan, dan Kartu ATM

Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 30 UU ITE , pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga:

(asp)