Ini Prosedur Hukum Dokter yang Tangani Allya Siska
Rabu, 13 Januari 2016 - 17:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Keberadaan Dr Randall, dokter yang menangani Allya Siska Nadya (33), korban dugaan malapraktik klinik Chiropractic First, sampai saat ini masih belum diketahui. Kabar yang beredar Dr Randall saat ini diduga sudah berada di kampung halamannya Amerika Serikat.
Jika Randall di luar negeri, menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan interpol bagian hubungan internasional Polri dan berkoordinasi langsung dengan FBI.
Baca Juga :
Jika Randall di luar negeri, menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan interpol bagian hubungan internasional Polri dan berkoordinasi langsung dengan FBI.
"Karena yang bersangkutan WN (warga negara) Amerika. Prinsip teman-teman FBI, tradisi hukum di sana, karena kita tidak memiliki ekstradisi kalau yang bersangkutan ada di sana," ujarnya.
Tito menjelaskan, "Asal ada bukti dari kita dia melakukan pelanggaran praktik tanpa izin, UU (undang-undang) tenaga kerja, UU imigrasi. Ditambah ada hubungannya tindakannya dengan kematian itu, UU tenaga kesehatan maupun misalnya KUHP maka kalau bukti cukup mereka akan melakukan proses hukum disana."
Dia menuturkan, kemungkinannya sangat kecil untuk diekstradisi ke Indonesia karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Kemungkinan dia ditangani hukum di sana (Amerika), kita memberi bukti-bukti, baik barang bukti maupun saksi-saksi," ujar Tito.
Seperti diketahui, Allya Siska Nadya (33) meninggal 7 Agustus 2015. Dia diduga mengalami malapraktik setelah menjalani terapi di klinik Chiropractic First, di Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta Selatan, Agustus 2015. Saat terapi di klinik itu, Allya ditangani Dr Randall.