KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat

Kekerasan Terhadap Anak
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pemukulan T (12 tahun) yang diduga
dilakukan oleh para anggota Marinir. Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar korps Marinir juga melakukan investigasi dan bisa menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku.

"KPAI mendesak Marinir melakukan investigasi. Angkatan Laut sudah komunikasi, pimpinan memiliki kearifan. Oknum yang melanggar hukum kalau dilindungi meruntuhkan kredibilitas, martabat lebih tinggi daripada melindungi oknum," kata Asrorun di Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.

Pengeroyokan terhadap T (12), kata Asrorun, menurut korban dilakukan oleh tiga orang. Kejadian tersebut bermula karena korban tertangkap basah mencuri burung.

Tak hanya T (12), M (14) yang sempat ditunjuk T sebagai salah satu pelaku pencurian juga turut dihajar oleh anggota Marinir di Cilandak tersebut.

"Yang dari korban ada tiga orang yang melakukan itu," kata Asrorun.

Inisial ketiga orang tersebut adalah I, B dan Y. Dari mereka ada yang masih mengenakan seragam dan lainnya tidak.

"Inisialnya I, B, Y. Ini inisal yang diingat korban," kata ketua KPAI.

Dia menambahkan, atas kejadian ini, pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak yang mana setiap orang yang melakukan tindak kekerasan anak hingga luka serius diancam dengan hukuman penjara 5 sampai 7 tahun.