Waspada, ABG Jadi Target Modus Baru Perampasan Motor
Rabu, 13 Januari 2016 - 11:04 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Komplotan pencuri sepeda motor tak hanya menyasar orang dewasa sebagai korbannya. Saat ini, mereka juga menarget Anak Baru Gede (ABG) atau remaja.
Hal itu terungkap setelah Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka perampasan sepeda motor terhadap ABG.
"Dua orang tersangka kami tangkap atas nama AOB alias Bendot dan ED alias Gilang," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2016.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadaffi, menambahkan, tiga korban merupakan anak-anak. "Korban masih di bawah umur, MM (15 tahun), EKS (14) dan ABS (15)," ujar Arsya.
Arsya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yaitu para tersangka menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mogok kehabisan bensin.
"Ketika korban melintas, para tersangka meminta tolong untuk diantarkan ke kuburan daerah Budi Dharma, Jakarta Utara," ujarnya.
Sesampainya di kuburan, korban diminta untuk mencari kuburan keluarga tersangka. Ketika korban masuk ke kuburan itu, para tersangka membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, baju tersangka dan pelat sepeda motor. Kasus ini, kata Arsya, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah memberikan izin kepada anak untuk membawa sepeda motor.
"Remaja sangat rentan menjadi korban kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (one)
Hal itu terungkap setelah Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka perampasan sepeda motor terhadap ABG.
"Dua orang tersangka kami tangkap atas nama AOB alias Bendot dan ED alias Gilang," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2016.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadaffi, menambahkan, tiga korban merupakan anak-anak. "Korban masih di bawah umur, MM (15 tahun), EKS (14) dan ABS (15)," ujar Arsya.
Arsya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yaitu para tersangka menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mogok kehabisan bensin.
"Ketika korban melintas, para tersangka meminta tolong untuk diantarkan ke kuburan daerah Budi Dharma, Jakarta Utara," ujarnya.
Sesampainya di kuburan, korban diminta untuk mencari kuburan keluarga tersangka. Ketika korban masuk ke kuburan itu, para tersangka membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, baju tersangka dan pelat sepeda motor. Kasus ini, kata Arsya, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah memberikan izin kepada anak untuk membawa sepeda motor.
"Remaja sangat rentan menjadi korban kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (one)