Gafatar Organisasi Resmi Terdaftar di Pemprov DKI

Kantor Yayasan Berpaham Sesat di Halmahera Dilaporkan Dirusak
Sumber :
  • Facebook.com
VIVA.co.id
- Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Fajar Nusantara atau 'Gafatar' merupakan organisasi yang terdaftar secara resmi dan diakui oleh Pemerintah Provinsi DKI. Padahal Kementrian Dalam Negeri sebelumnya mengaku organisasi itu belum terdaftar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Ratiyono mengatakan berdasarkan catatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya, organisasi yang ramai diperbincangkan belakangan karena dituduh sebagai penyebab menghilangnya sebagian orang itu telah memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdaftar untuk organisasi masyarakat yang berlaku sejak tahun 2011.

"Gafatar pertama kali memiliki SKT di Jakarta pada tahun 2011," ujar Ratiyono saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 13 Januari 2016.

Ratiyono mengaku tidak mengingat data terperinci terkait Gafatar. Dia mengaku harus membongkar arsip di SKPD-nya terlebih dahulu untuk sengaja mencari data terperinci seperti alamat sekretariat, hingga nomor kontak penanggungjawab.

Hanya saja, Ratiyono mengatakan, sebagaimana masa berlaku SKT ormas yang lain, SKT Gafatar yang telah berlaku sejak tahun 2011 terancam kedaluwarsa jika tidak diperbaharui pada tahun ini.

"Masa berlaku SKT itu lima tahun. Mereka (Gafatar) membekukan sendiri organisasinya jika tidak memperpanjang SKT itu pada tahun ini," ujar Ratiyono.

Bakesbangpol DKI lanjut dia, tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan ormas Gafatar sejak tahun pendiriannya.

Bahkan, dasar Bakesbangpol menyetujui penerbitan SKT Gafatar pada 2011 lalu juga karena ormas itu dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Mereka juga memiliki AD - ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang disertai akta notaris," ujar Ratiyono.

Hanya saja, terkait ramainya pemberitaan mengenai ormas tersebut belakangan, Ratiyono mengatakan Bakesbangpol tentu akan meningkatkan pengawasan, apalagi masa berlaku SKT ormas itu akan kedaluwarsa tahun ini.

"Meski selama ini kegiatannya tidak mencurigakan, kami terus melakukan pengawasan," ujar Ratiyono. (ren)