Bocah SD Dikeroyok, Diduga oleh Lima Marinir
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id - Kasus kekerasan menimpa seorang anak berinisial T (12 tahun). Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh lima oknum anggota Marinir Cilandak.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini terjadi Minggu sore, 10 Januari 2016. Tragisnya, penganiayaan itu dilakukan di depan ayah korban, Purwanto. Tak cuma anaknya, sang ayah juga tak luput dari aksi kemarahan para aparat TNI tersebut.
Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya melakukan visum.
Menurut Kepala Divisi Sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, pihaknya hingga kini masih melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
“Saya sudah mendapatkan beberapa informasi dan foto-fotonya. Kalau dari fotonya saya duga pasti terjadi kekerasan. Tapi apakah itu dilakukan oleh oknum aparat TNI atau tidak harus kita investigasi,” ujar Erlinda saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa malam, 12 Januari 2016.
Ia menambahkan, investigasi yang ia lakukan ini juga perlu bekerjasama dengan kepolisian. Saat ini ia baru akan menghubungi orangtua dari T. Meski begitu, ia mendapatkan sejumlah informasi dari rekan media yang sudah menghubungi orangtua dari T dan membenarkan adanya kejadian kekerasan tersebut.
“Tapi saya pribadi sampai sekarang belum bisa menghubungi ke sana. Karena ponselnya online terus,” kata Erlinda.
Saat ditanya apakah sudah ada pihak yang melaporkan kejadian ini pada KPAI, ia mengatakan belum bisa mengkroscek laporan. Tapi dari info yang ia terima dari keluarga korban, sudah ada laporan ke KPAI.
“Tapi kami harus kroscek karena tertukar. Mereka bilang sudah lapor ke KPAI, tapi lapornya ke Komnas Perlindungan Anak. Kan beda, Komnas PA kan LSM, KPAI lembaga negara. Jadi harus saya kroscek. Tapi karena teman media sudah ke sana, Insya Allah pasti itu benar,” ujar Erlinda.
Kronologi kejadian
Menurut Erlinda, dari kronologi kejadian yang sudah didapat KPAI, kejadian ini bermula saat korban tertangkap tangan oleh marinir karena mencuri burung. Saat itu korban menunjuk satu diduga pelaku lainnya berinisial M (14 tahun).
Mendengar keterangan tersebut, sejumlah marinir kemudian juga mendatangi rumah M. M juga mendapat pemukulan dari Marinir. Pemukulan M berlangsung di rumahnya.
“Ini kan tidak manusiawi. Dan anak ini kan baru kelas 6 SD. Senakal apapun anak kelas 6 SD belum nakal banget kecuali SMP. Jadi sementara ini KPAI sedang mendalami kasus ini,” ujar Erlinda sembari menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait kronologi kasus tersebut.
Erlinda melanjutkan, jika peristiwa kekerasan ini benar terjadi, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Lalu pelaku yang diduga adalah aparat, penegakan hukum harus tetap ditegakkan.
“Bila perlu kita harus lapor pada institusi terkait agar mendapatkan hukuman, karena siapapun yang melakukan tindakan kekerasan tidak kebal hukum,” kata Erlinda. (ren)