Jadi Pengedar Sabu, Sejoli di Kemayoran Dicokok Polisi
Selasa, 12 Januari 2016 - 22:04 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba di Gang Jamblang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Januari 2016.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, sang perempuan berinisial FH (20) dan sang lelaki berinisial NR (23). Saat ditangkap, barang haram tersebut ditemukan berada di saku celana pelaku laki-laki.
Baca Juga :
Dari hasil penjulannya, kata Suyatno, kedua pasangan tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp100 ribu dari tiap hasil penjualan satu paket sabu. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Mereka diberikan Rp100 ribu per paket yang berhasil dijual kepada pembeli," kata dia. (ren)