Dipukuli Polisi, Anggota LBH Jakarta Lapor ke Polda
Selasa, 12 Januari 2016 - 21:09 WIB
Sumber :
- Foto: Bayu Januar/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Salah seorang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengaku jadi korban pemukulan, yang diduga dilakukan aparat keamanan saat penggusuran di wilayah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2016.
“Tadi saya dipukuli dan dicakar oleh oknum Polri dan Satpol PP,” kata Alldo saat melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga :
“Tadi saya dipukuli dan dicakar oleh oknum Polri dan Satpol PP,” kata Alldo saat melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Metro Jaya.
Akibat pukulan itu, kata Alldo, dirinya mengalami luka memar di bagian pelipisnya. Aldo menjelaskan, insiden itu terjadi saat warga meminta negosiasi karena kasus ini sedang diajukan ke PTUN Jakarta. Namun, hal itu ditolak hingga menimbulkan gesekan dengan aparat.
“Tadi kami bilang ingin negoisasi dulu terkait eksekusi ini. Tapi mereka katakan kalau mau tunggu pak Wali kota nanti saja,” katanya.
Aldo menyebut, pemerintah tidak berhak membongkar tanah tersebut, karena sedang dipersengketakan.
"Bayangkan jika saya dan anda sedang bersengketa soal tanah. Lantas, apakah saya dengan seenaknya berhak menduduki tanah yang tak jelas statusnya itu," ucapnya.
Namun, saat mengunjungi Polda Metro Jaya, dirinya mengaku sudah diterima pelaporannya tetapi akan melakukan visum Rumah Sakit Jakarta guna melengkapi laporannya.
Dia pun meminta pihak kepolisian serius menangani kasus pemukulan yang melibatkan anggotanya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Kecamatan Tebet pada Senin 4 Januari 2016.
SPB yang diberikan pada warga Bukit Duri ini dinilai cacat hukum. Karena tidak melalui proses Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
Namun, tiba-tiba datanglah ratusan aparat TNI, Polri dan Satpol PP menduduki tanah tersebut untuk membongkar bangunan yang ada di sana. (ren)