Ahok Bangga Pejabat DKI Kembalikan Gratifikasi Rp10 Miliar
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan rasa bangga karena untuk pertama kalinya, pejabat Pemerintah Provinsi DKI mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp10 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengembalikan gratifikasi itu adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dan Dinas Tata Air DKI.
"Saya sangat bangga. Ini pertama kalinya dalam sejarah DKI," ujar Ahok, saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan satu tahun Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI di Balai Kota DKI, Selasa 12 Januari 2016.
Ahok mengatakan, nilai gratifikasi yang dikembalikan juga merupakan jumlah terbesar yang diterima oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, besaran gratifikasi terbesar sebelumnya yang dikembalikan sebesar Rp4,5 miliar yang diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. "Pak Sudirman Said pernah terima cincin berlian yang harganya Rp4,5 miliar," ujar Ahok.
Meski demikian, Ahok mengatakan, belum semua pejabat DKI melakukan pengembalian. Ia meyakini walaupun jumlahnya tidak sebesar jumlah yang dikembalikan Dinas Perumahan dan Dinas Tata Air, beberapa pejabat DKI memilih untuk menyimpan gratifikasi yang mereka terima. "Biar saja. Saya enggak bisa memaksa, saya bukan Tuhan," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok memerintahkan agar seluruh pejabat DKI beramai-ramai mengembalikan gratifikasi yang diterimanya. Hal itu dikemukakan Ahok saat memberi sambutan pada pelantikan pejabat DKI yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Januari 2016.
"Kalau Anda terima, saya minta Anda kembalikan. Kalau Anda tidak mau laporkan kemudian malah terbukti oleh kami, maka Anda saya pecat sebagai PNS."
(mus)