Pengemudi Vios Maut Kelapa Gading Jadi Tersangka
- Ade Alfath - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Giovani Hezekiel Chandra (20), pengemudi sedan Vios yang menabrak dua orang hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto ketika dihubungi oleh awak media, Selasa 12 Januari 2016.
"Benar, telah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah di-BAP (berkas acara pemeriksaan)," katanya.
Selain itu, terungkap juga bahwa pada hari kecelakaan itu, pengemudi Vios maut saat itu baru selesai mengantar orangtuanya ke bandara.
Pengemudi akan dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu mengingat, selain dia menabrak dan tidak ada upaya untuk berhenti, juga berusaha melarikan diri.
"Pasal berlapis ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Sudarmanto.