Pengemudi Vios Maut Kelapa Gading Diancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Januari 2016 - 15:22 WIB
Sumber :
- Ade Alfath - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pengendara mobil sedan maut Toyota Vios silver B114 NNY, Giovani Hezekiah Chandra (20) diketahui telah pulih dan telah diperiksa oleh polisi.
"Kemarin kan pengendara Vios telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kami," ujar Kasatlantas wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto ketika dihubungi via telepon Selasa, 12 Januari 2016.
Baca Juga :
Diketahui, insiden yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut, kasusnya masih pihak kepolisian dari Satlantaswil Jakarta Utara. Akibat insiden itu juga, pelaku diancam kurungan penjara selama enam tahun.
Enam tahun, menurut Sudarmanto, itu sudah sesuai dengan jeratan pasal berlapis yang terbilang pas untuk pelaku pengemudi tersebut.
"Pasalnya yaitu pasal 283 tentang kelalaian, pasal 287 ayat 5 tentang mengemudi dengan kecepatan tinggi, pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, pasal 312 karena pelaku berusaha melarikan diri dan tidak menolong korban," katanya.