Oknum TNI Diduga Serobot Rumah Duka RSPAD, Ini Kata Kapendam
Senin, 11 Januari 2016 - 19:28 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Luqman Rimadi
VIVA.co.id - Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Heri Prakosa, membenarkan adanya perjanjian antara pengelola (PT Sukhawati Loka Funeral) dengan koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Perjanjian itu berakhir pada tahun 2026.
Diketahui, petugas yang memakai seragam loreng maupun seragam dinas mengeluarkan seluruh perlengkapan dan peralatan yang ada di rumah duka yang dikelola PT Sukhawati Loka Funeral di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menurut Heri, perjanjanjian itu bisa batal sesuai dengan Pasal 12 di mana disebutkan bahwa kontrak selesai jika ada force major. "Jadi jelas jika ada force major maka kontrak berakhir," kata Heri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Ia menjelaskan, force major yang dimaksud adalah perubahan peraturan dari pemerintah di mana sebelumnya kawasan rumah duka Heaven dikelola oleh koperasi tapi sejak tahun 2010 kawasan TNI AD harus dikelola oleh TNI sendiri. Karena, koperasi di luar struktur TNI.
"Intinya, saat ini yang mengelola kawasan tersebut Kodam Jaya, jika pengelola rumah duka mau membuat perjanjian baru harus dengan Kodam Jaya," ujarnya.
Pengacara PT Sukhawati Loka Funeral, Masnen Gustian mengatakan harusnya disamakan dulu pengertian force major sebagaimana dikatakan oleh Kapengdam Jaya Kolonel Heri Prakosa.
Masnen menyatakan force major yang dimaksud ketika sebuah bangunan tidak bisa lagi digunakan karena suatu hal diluar kendali atau kehendak manusia.
"Seperti terjadinya gempa bumi, tsunami atau bangunan tersebut ditabrak mobil atau helikopter. Jadi masalahnya bukan mengenai force major, tapi lebih kepada kesewenang-wenangan aparat negara," kata Mansen.
Baca Juga :
Diketahui, petugas yang memakai seragam loreng maupun seragam dinas mengeluarkan seluruh perlengkapan dan peralatan yang ada di rumah duka yang dikelola PT Sukhawati Loka Funeral di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menurut Heri, perjanjanjian itu bisa batal sesuai dengan Pasal 12 di mana disebutkan bahwa kontrak selesai jika ada force major. "Jadi jelas jika ada force major maka kontrak berakhir," kata Heri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Ia menjelaskan, force major yang dimaksud adalah perubahan peraturan dari pemerintah di mana sebelumnya kawasan rumah duka Heaven dikelola oleh koperasi tapi sejak tahun 2010 kawasan TNI AD harus dikelola oleh TNI sendiri. Karena, koperasi di luar struktur TNI.
"Intinya, saat ini yang mengelola kawasan tersebut Kodam Jaya, jika pengelola rumah duka mau membuat perjanjian baru harus dengan Kodam Jaya," ujarnya.
Pengacara PT Sukhawati Loka Funeral, Masnen Gustian mengatakan harusnya disamakan dulu pengertian force major sebagaimana dikatakan oleh Kapengdam Jaya Kolonel Heri Prakosa.
Masnen menyatakan force major yang dimaksud ketika sebuah bangunan tidak bisa lagi digunakan karena suatu hal diluar kendali atau kehendak manusia.
"Seperti terjadinya gempa bumi, tsunami atau bangunan tersebut ditabrak mobil atau helikopter. Jadi masalahnya bukan mengenai force major, tapi lebih kepada kesewenang-wenangan aparat negara," kata Mansen.