Ini Bukti Betapa Kencangnya Vios Maut Kelapa Gading
- Ade Alfath - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pengemudi maut Kelapa Gading, Giovani Hezekiah Chandra (20) benar-benar memacu sedan Vios miliknya dalam kecepatan tinggi. Hal itu dibuktikan dengan kondisi korban meninggal di tempat kejadian.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto, salah satu korban pengemudi sepeda kayuh yang ditabrak, Anen (55) sempat masuk ke dalam mobil melalui kaca depan mobil sebelah kiri.
Tak hanya itu, seorang pejalan kaki yang juga menjadi korban, Jaenal Arifin (34) bahkan sampai terseret hingga 70 meter.
"Dari keterangan saksi, Anen masuk ke dalam mobil namun mobil tidak ada upaya untuk berhenti, dia laju terus. Sementara pejalan kaki Jaenal Arifin terseret sejauh 70 meter," kata Sudarmanto di Satlantas Jakut, Gunung Sahari, Jakarta, Sabtu 9 Januari 2015.
Menurut Sudarmanto, kecepatan mobil saat itu diperkirakan 120 kilometer per jam. Dari keadaan mobil tersangka, memang terlihat bamper depan mobil yang rusak berat, kaca mobil kiri pecah, kap mobil ringsek, dan jok mobil berlumuran darah.
GHC sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman penjara selama 6 tahun pun telah menanti. Ia akan dikenakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kita akan kenakan pasal 283 karena lalai, kemudian mengemudi dengan kecepatan tinggi pasal 287 ayat 5 juncto pasal 310 ayat 10, dan pasal 312 mencoba kabur, ancaman hukuman 6 tahun," kata Sudarmanto.
Sebelumnya, mobil sedan Toyota Vios B 114 NNY yang dikemudikan Giovani Hezekiah Chandra (20) mengalami kecelakaan saat melaju dari arah barat ke timur tepatnya depan Gedung Alegro karaoke. Di lokasi mobil kehilangan kendali dan menabrak sepeda kayuh dan pejalan kaki yang berjalan searah di depannya. Akibat kecelakaan maut tersebut, pengendara sepeda bernama Anen (55) dan pejalan kaki bernama Jaenal Arifin (35) meninggal di tempat kejadian perkara.
(mus)