Suntikan Modal BUMD Ditolak, Ahok: Aku Mau Cari Pohon Duit!
Jumat, 8 Januari 2016 - 21:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak terlihat khawatir meski Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2016 tidak menyetujui dilakukan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan telah memikirkan strategi agar keenam BUMD memiliki modal, dan program pembangunan DKI yang sebelumnya telah direncanakan untuk dilakukan BUMD-BUMD itu tidak terganggu.
"Tenang saja, aku bisa cari cara mengupayakan agar BUMD memiliki modal. Aku lagi cari pohon duit mana yang bisa aku goyang-goyang biar jatuh duitnya," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jumat, 8 Januari 2016.
Ahok berkelakar saat menyebut 'pohon duit' sebagai sumber pendanaan. Ahok mengatakan, ia hendak mencari sumber pendanaan alternatif untuk BUMD yang tidak bersumber dari APBD.
Baca Juga :
Salah satunya adalah mempercepat rencana membuat beberapa BUMD menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan sahamnya di lantai bursa.
"Sumber pendanaan itu kan macam-macam. Bisa lewat pengajuan pinjaman ke bank. Nanti saya juga mau undang Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Pak Tito (Tito Sulistio). Kami harus pikirkan. Kalau untuk pembangunan infrastruktur, kemudian orang mau beli sahamnya, ke depan pasti akan menguntungkan buat semua," ujar Ahok.
Sebelumnya diberitakan, Ahok memprotes tindakan Kemendagri melarang keberadaan anggaran PMP untuk enam BUMD di APBD DKI tahun 2016.
Dari tujuh BUMD yang direncanakan menerima PMP, hanya satu BUMD yang PMP-nya diizinkan, yaitu PT MRT Jakarta. Enam BUMD yang ditolak PMP-nya adalah PT Jakarta Propertindo, PD Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya, Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta, dan PD Pasar Jaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran PMP yang disetujui adalah Rp2,2 triliun untuk PT MRT. Sementara besaran PMP yang tidak disetujui adalah Rp1,2 triliun (Jakpro), Rp280 miliar (PAL Jaya), Rp600 miliar (Bank DKI), Rp50 miliar (Dharma Jaya), Rp750 miliar (TransJakarta), dan Rp200 miliar (Pasar Jaya). (one)