Ada Bukti Penting di Kasus Pembunuhan Akseyna

Akseyna Ahad Dori semasa hidup.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori (18 tahun), di Danau Kenanga UI, saat ini masih diselidiki pihak kepolisian.

Diketahui, kasus Akseyna saat ini sudah berjalan selama sembilan bulan lebih, namun polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku pembunuh mahasiswa itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, polisi masih terus dan serius menangani kasus Akseyna.

"Justru yang saya ingin ungkapkan pertama di tahun 2016 ini adalah, kasus Akseyna. Kasus ini membuat saya semakin bersemangat dan sedang kencang-kencangnya menyelesaikan kasus ini," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 6 Januari 2016.

Menurut Krishna, kasus Akseyna merupakan hutang negara kepada keluarga korban. Dia optimis bisa menuntaskan kasus tersebut.

"Kami bukan menghentikan penyelidikan Akseyna, tapi kami tetap mengencangkan untuk penyelidikan kasus ini. Karena ini adalah hutang negara," ujar Krishna.

Hingga kini, kata Krishna, ada beberapa alat bukti penting yang sedang diselidiki pihak kepolisian.

"Kami simpan itu dan tidak bisa sampaikan ke publik, karena itu urusan saya dengan tim penyidik. Bukan untuk konsumsi publik, terlalu sensitif," ucap Krishna.

Dia pun tidak berani menyebut nama yang dicurigai pihak kepolisian karena menurutnya pihak kepolisian bekerja sesuai alat bukti.

"Kami belum bisa menyebutkan nama atau menjurus ke sana. Kami ingin ketika menyebutkan nama, tapi dengan berlandaskan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Krishna enggan menyebut sudah berapa persen penyelidikan polisi terkait kasus ini.

"Buat berapa persennya selesai penyelidikan, kita belum bisa menyebutkannya. Tidak bisa, misal saya sebut 90 persen, tapi bawahnya salah bisa jadi rontok. Contoh kasus mayat dalam kardus dan di Cakung, biar kita bilang baru 10 persen, begitu barangnya bener, menuju ke 100 persennya cepet. Kalau kami mau di audit boleh, tetapi bukan untuk konsumsi publik," ucap Krishna.