Ahok Masih Tahan Diri Laporkan Balik Yusri Soal KJP
Rabu, 6 Januari 2016 - 10:58 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku masih berbaik hati dengan tidak membawa kasus pelanggaran Peraturan Gubernur DKI dan peraturan Bank Indonesia, yang diduga dilakukan Yusri Isnaeni, ke ranah hukum pidana. Namun, Ahok mengaku kesabarannya mulai habis setelah Yusri menggugat Gubernur DKI Rp100 miliar ke polisi lantaran menghina dia "maling" saat mengeluh soal Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menurut Ahok, berdasarkan aduan yang dilakukan secara langsung kepada dirinya oleh Yusri pada tanggal 10 Desember 2015, ibu yang berasal dari Koja, Jakarta Utara itu telah jelas-jelas melanggar Pergub Nomor 174 Tahun 2015, dan peraturan BI yang melarang pencairan dana tunai dari kartu debit selain di tempat yang ditentukan, seperti ATM dan teller bank.
Baca Juga :
Hanya saja, Ahok mengatakan, karena ia sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah, ia tidak melakukan pelaporan.
"Saya masih baik hati," ujar Ahok.
Namun, melihat aksi Yusri yang justru melaporkan dia ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015 atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Ahok mengatakan, ia bisa berubah pikiran dengan balik melaporkan Yusri atas dugaan pelanggaran jelas yang dilakukan terhadap Pergub KJP dan Peraturan BI.
"Saya memang belum laporin dia. Tapi tunggu saja. Tunggu sampai mana sifat baik hati saya," ujar Ahok. (ren)